Dalam mekanisme pengangkatannya, kepala daerah harus mengusulkan tiga nama calon kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Penetapan Penjabat Sekda wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah jabatan tersebut dinyatakan kosong.
Masa jabatan Penjabat Sekda dibatasi paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Selama menjabat, pejabat tersebut tetap merangkap jabatan definitifnya.
Selain itu, kewenangan Penjabat Sekda pada dasarnya sama dengan Sekda definitif, namun dibatasi untuk keputusan strategis tertentu. Penjabat Sekda tidak diperkenankan melakukan mutasi pejabat eselon II, mengambil kebijakan strategis baru, atau membuat perjanjian jangka panjang tanpa persetujuan tertulis dari pemerintah pusat.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
Komisi I DPRD juga mengingatkan agar proses pengisian jabatan Sekda dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan. Pasalnya, sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi, seperti masa jabatan melebihi batas waktu, tidak merangkap jabatan definitif, atau pengangkatan tanpa usulan tiga nama, dapat berimplikasi pada cacat hukum.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah diminta lebih cermat dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan strategis tersebut. (ujg)
