TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera mempersiapkan seluruh tahapan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Hal ini dinilai penting mengingat masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekda saat ini akan segera berakhir.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan bahwa langkah antisipatif harus segera dilakukan sebelum masa tugas Plt Sekda yang saat ini dijabat Roni Ahmad Sahroni habis.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
Andi menegaskan, BKPSDM tidak boleh menunggu hingga batas akhir masa jabatan, melainkan harus mulai menjalankan proses sejak dini.
Menurutnya, jabatan Plt Sekda memiliki batas waktu maksimal enam bulan. Saat ini, masa jabatan tersebut telah memasuki bulan keempat, sehingga hanya tersisa sekitar dua bulan.
Dengan waktu yang relatif singkat, persiapan pengisian jabatan definitif harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan atau pelanggaran prosedur.
“Prosesnya harus segera dimulai, baik itu melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) maupun opsi perpanjangan Plt. Namun, secara prinsip, tahapan pengisian Sekda definitif harus sudah disiapkan dari sekarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pengisian jabatan Sekda definitif harus melalui mekanisme seleksi terbuka. Proses tersebut dapat melibatkan calon dari internal maupun luar daerah, sepanjang memenuhi syarat administratif dan kompetensi yang ditetapkan.
Sementara itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Plt merupakan hak prerogatif kepala daerah, dalam hal ini Bupati Tasikmalaya.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa seluruh proses harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda dilakukan ketika jabatan Sekda definitif mengalami kekosongan, baik karena berhalangan tetap seperti pensiun atau diberhentikan, maupun berhalangan sementara seperti sakit berkepanjangan atau menjalani tugas tertentu.
Adapun syarat untuk menjadi Penjabat Sekda antara lain merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan pemerintah daerah, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), berpendidikan minimal S1, serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II atau setara.
