Sedih, 17 Guru Honorer di Banjar Tak Bisa Cairkan Sertifikasi Selama Dua Tahun Gara-Gara NUPTK

guru honorer banjar
PGRI Kota Banjar saat beraudiensi dengan DPRD dan OPD terkait, Kamis (30/4/2026). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyatakan dukungannya terhadap upaya PGRI. Namun, menurutnya, pemerintah daerah masih terkendala regulasi pusat sehingga harus berhati-hati dalam menerbitkan SK.

“Kami dari DPRD mendorong solusi terbaik. Apalagi pak Gubernur Jabar sedang melobi Menpan RB agar moratorium tersebut dicabut,” ujarnya.

Sutopo menambahkan, jika moratorium dicabut, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memfasilitasi kebutuhan guru honorer.

Baca Juga:Kado May Day, Pemerintah Batasi Outsourching Lewat Permenaker BaruGandeng BSI, Bea Cukai Tasik Bangun Konektivitas Ekonomi

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Dedi Suardi, menegaskan pihaknya tidak bisa mengeluarkan SK bagi guru honorer prajabatan maupun daljab karena terbentur aturan yang berlaku.

“Kita tidak bisa semena-mena mengeluarkan SK walikota, karena bertentangan dengan regulasi Menpan-RB. Kecuali sudah dicabut,” katanya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar