Ia menambahkan, kejanggalan Muscab sudah terlihat sejak proses pemilihan formatur. Mekanisme voting terbuka dinilai memengaruhi kebebasan musyawarah dalam menentukan pilihan.
Dalam hasil voting, Formatur A memperoleh 12 suara dari PAC dan badan otonom, sementara Formatur B meraih 10 suara, dengan 18 suara abstain dan 1 tidak memilih.
“Meskipun akhirnya diputuskan bahwa Formatur A memenangkan hasil pemilihan suara, namun jika pemilihan didasarkan pada jumlah suara maka jelas pemenangnya adalah Abstain,” ujar Otang.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
Kritik serupa disampaikan Ketua PAC PPP Kecamatan Sukarame, Atep. Ia menyoroti munculnya video yang memperlihatkan dugaan ketidaksesuaian dalam penghitungan suara.
Dalam video tersebut, terlihat 14 orang berdiri untuk memilih Formatur B. Namun, panitia pelaksana Muscab justru mencatat hanya 10 suara.
“Sangat disayangkan bahwa video itu muncul berselang beberapa hari menuju SK DPP dirilis, jika saja didapatkan beberapa jam setelah pelaksanaan MUSCAB maka ceritanya akan menjadi lain,” ucap Atep.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Atep berharap DPW dan DPP PPP dapat menjaga integritas dan mengambil keputusan yang adil serta bijaksana. (dik)
