Sementara itu, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Dewi Nusarini, memaparkan data terkini.
Tercatat ada 120 unit bank sampah tersebar di 10 kecamatan. Namun, baru sekitar 70 unit yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Pendataan, kata Dewi, tidak dilakukan instan. Bank sampah harus menunjukkan konsistensi minimal enam bulan sebelum diakui secara resmi—bukan sekadar “lahir, lalu hilang” dalam hitungan bulan.
Baca Juga:Uji Coba CFD ASN Kota Tasikmalaya Menuju Rabu Biru Terus Digelorakan, Wali Kota Kasih ContohBNN Kota Tasikmalaya Gandeng Pramuka, Deteksi Dini Narkoba Diperkuat
“Tidak hanya terbentuk, tapi kita lihat dulu kinerjanya. Minimal enam bulan konsisten,” tuturnya.
Bank sampah yang terdaftar berpeluang mendapatkan bantuan, mulai dari pembangunan gudang hingga fasilitas biopori.
Pada 2025 misalnya, satu bank sampah di tiap kelurahan bisa memperoleh hingga sepuluh titik biopori sebagai dukungan pengelolaan sampah organik.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) Kota Tasikmalaya, Haerul Ihsan, menyoroti realitas di lapangan.
Ia menyebut para pengelola bank sampah masih kerap bekerja dalam sunyi—minim dukungan, tapi tetap berjalan karena persoalan sampah tak bisa ditunda.
“Kami ini kerja dari bawah, sering tanpa dukungan memadai. Tapi kami tetap jalan karena masalahnya nyata,” katanya.
Ia berharap pemerintah tak berhenti di level wacana. Dukungan konkret—mulai dari penguatan kelembagaan, akses pembiayaan, pelatihan, hingga infrastruktur—dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Baca Juga:Keluhan Layanan RS Swasta Mencuat, DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Dugaan Calo dan Respons LambatAncaman Penutupan Prodi Kependidikan, kata Ketua PGM: Kebijakan yang Tergesa
Di tengah itu, rencana pemberian apresiasi kepada pelaku bank sampah juga mencuat. Meski baru sebatas pengakuan simbolik, setidaknya menjadi sinyal bahwa kerja senyap mereka mulai dilirik.
Pertemuan berlangsung dinamis, penuh masukan dari pelaku lapangan. Satu benang merah yang tak terbantahkan: jika sampah terus jadi masalah utama, maka menjadikannya prioritas bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. (ayu sabrina barokah)
