TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir terus digas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya.
Salah satu jurusnya: menggandeng pihak kletiga untuk mengelola parkir di tepi jalan umum—langkah yang, di atas kertas, menjanjikan efisiensi, meski di lapangan kerap diuji realitas.
Sejak awal Januari 2026, tiga ruas jalan sudah dikelola swasta, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan BKR, Jalan Pemuda, serta Jalan AH Witono-Ardiwinangun.
Baca Juga:Penataan Kabel Semrawut di Kota Tasikmalaya Dimulai, Pemkot Gandeng Apjatel Tanpa APBDDugaan Asusila Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya: Kuasa Hukum Korban Bantah Narasi "Laporan Susulan"
Skema ini diharapkan mempersempit kebocoran retribusi yang selama ini jadi “lubang klasik” PAD.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, membenarkan kerja sama tersebut.
Menurut dia, kolaborasi ini merupakan bagian dari inovasi untuk menggali potensi pendapatan daerah.
“Iya benar, kita melakukan kolaborasi dengan pihak ketiga terkait pengelolaan parkir. Kami terus berinovasi untuk menggali potensi PAD dari retribusi parkir,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Data Dishub mencatat, pengelolaan di Jalan Ahmad Yani dipegang CV Media Mandiri dengan target setoran Rp5 juta per bulan.
Sementara Jalan BKR dan Pemuda dikelola CV Algana dengan target Rp2 juta per bulan, dan Jalan AH Witono-Ardiwinangun oleh CV Nina Mandiri dengan target Rp6 juta per bulan.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uwen Haeruman, menjelaskan bahwa skema ini menggantikan pendekatan sebelumnya yang sempat mengandalkan sistem pembayaran non-tunai.
“Target Jalan Ahmad Yani Rp5 juta, untuk yang lain Rp2 juta. Jalan BKR dan Pemuda kecil, on street, karena pertigaan kecil,” katanya.
Baca Juga:Pintu Rel Awipari Kota Tasikmalaya Dijaga Ketat, Spanduk “Sabar atau Celaka” Jadi Perhatian Pengendara33 Prajurit Kodim 0612 Tasikmalaya Butuh Tindak Lanjut Medis: Hasil Cek Kesehatan
Menurut Uwen, pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga didorong harapan agar PAD tidak terus merosot.
“Mudah-mudahan bisa menambah PAD dan jangan turun terus,” terangnya.
Ia menambahkan, regulasi sudah mengakomodasi pola ini melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2023.
Dengan payung hukum tersebut, peluang ekspansi kerja sama masih terbuka.
“Nanti kalau ada pihak ketiga daftar dan siap target, jalan lain bisa dipihakketigakan,” ucapnya.
Dalam mekanismenya, para juru parkir menyetorkan pendapatan ke pihak ketiga, yang kemudian menyetor ke pemerintah daerah sesuai target bulanan.
