but langkah mitigasi yang dapat dilakukan antara lain penerapan konsep agrivoltaics, transparansi dan partisipasi publik, penyediaan dana pengembangan masyarakat (CSR) berkelanjutan, serta sistem pengelolaan limbah terpadu.
Menurutnya, pembangunan PLTS harus menjadi titik pertumbuhan positif tanpa mengesampingkan masyarakat terdampak.
“Pembangunan PLTS bukan sekadar tentang memasang panel di atas tanah, melainkan tentang membangun ekosistem yang harmonis antara manusia, teknologi, dan alam. Dengan pengelolaan yang tepat, cahaya matahari dapat benar-benar menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Ratusan Kepala Madrasah Ikuti Pembinaan di MAN 1 TasikmalayaTanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!
Sebelumnya, rencana pembangunan PLTS di Desa Sinartanjung mulai berjalan. PT PLN Indonesia Power sebagai pengembang telah melakukan konsultasi publik dalam rangka penyusunan studi Amdal. Manager Perizinan PT PLN Indonesia Power, Heru Winanto, menyebut proses tersebut masih tahap awal.
“Ini merupakan langkah awal, masih ada langkah selanjutnya dan memerlukan waktu dua tahun,” ucapnya, Selasa (28/4/2026) di Aula Desa Sinartanjung.
Setelah itu, akan dilakukan penyusunan dokumen Amdal yang selanjutnya disidangkan di Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan kelayakan dan perizinan proyek tersebut. (Anto sugiarto)
