Kuasa Hukum Korban: Dugaan Asusila Ada, Meski Terlapor Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Membantah

kasus pedagang bakso di Kota Tasikmalaya terbaru
Kuasa hukum korban dugaan asusila pedagang bakso di Kota Tasikmalaya, E, Asep Kaka saat memberikan keterangan, Kamis (23/4/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Logikanya sederhana, mana ada penculikan menghadirkan RT dan RW? Ini lebih ke upaya konfirmasi keluarga,” ucapnya, dengan nada yang menyindir derasnya simpulan publik tanpa rem.

Sementara itu, terkait penganiayaan, pihaknya tidak menampik adanya tindakan pemukulan. Dari empat terduga pelaku, tiga di antaranya mengakui perbuatannya.

“Memang ada pemukulan. Tapi itu spontanitas, dipicu emosi setelah korban mengaku dilecehkan. Kami tidak membenarkan, tapi konteksnya harus dilihat,” tambahnya.

Baca Juga:Transfer Pusat Susut, APBD Kota Tasikmalaya 2026 Turun: PAD Bocor Jadi Sorotan24 Tahun Menabung, Berkah Dagang Cilok-Bubur Ayam Antar Pasutri Kota Tasikmalaya ini ke Tanah Suci

Ia menggambarkan situasi saat itu sebagai reaksi keluarga yang tersulut emosi ketika mendengar dugaan pelecehan terhadap anggota keluarganya.

Bahkan, salah satu tersangka disebut hanya memukul sekali, sementara satu lainnya tidak melakukan kekerasan namun tetap terseret status hukum.

“Ini yang kami keberatan. Tidak semua punya peran sama, tapi semuanya dijerat,” katanya.

Pihaknya juga membantah isu liar yang menyebut adanya penyiksaan tak wajar seperti penggunaan balsem atau cabai.

Menurutnya, tidak ada bukti maupun indikasi medis yang menguatkan klaim tersebut.

“Kalau benar ada, pasti terlihat di visum. Tapi dari semua keterangan, tidak ada itu. Kalau tidak terbukti, ini bisa jadi masalah baru bagi yang menyebarkan,” tegasnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Hendi Heryadi, menambahkan bahwa hasil visum akan menjadi kunci untuk menguji klaim-klaim tersebut.

“Secara medis akan terlihat. Tidak bisa ditutup-tutupi,” katanya.

Dalam aspek hukum, pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice.

Baca Juga:Bursa Calon Sudah Muncul, Musda Golkar Kota Tasikmalaya Tunggu Kepengurusan Jabar RampungStadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya Kian Terbengkalai, Janji Rehabilitasi Tahun ini Jadi Asap

Namun hingga kini, komunikasi dengan pihak terlapor disebut belum menemukan titik temu.

“Kami sejak awal ingin damai. Tapi kalau dihindari terus, klien kami memilih proses hukum berjalan. Jangan sampai satu perkara ngebut, yang lain jalan di tempat,” tukasnya.

Sekadar diketahui, E dan 4 tersangka penganiayaan kini didampingi 4 kuasa hukum. Mereka Ecep Nujamal, Asep Kaka, Hendi Heryadi dan M Satriana.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menyatakan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pendalaman.

Perbedaan keterangan antara korban dan terlapor menjadi tantangan utama.

“Belum bisa disimpulkan. Ini masih analisa. Keterangan yang bertolak belakang harus diuji dengan saksi dan alat bukti,” katanya, Rabu (22/4/2026).

0 Komentar