TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus yang menyeret seorang pedagang bakso berinisial S (48) di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya kian berlapis.
Di satu sisi, dugaan pelecehan seksual terhadap pelapor E (23) warga Cipedes masih diuji.
Di sisi lain, perkara penganiayaan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan S sudah lebih dulu melaju.
Baca Juga:Transfer Pusat Susut, APBD Kota Tasikmalaya 2026 Turun: PAD Bocor Jadi Sorotan24 Tahun Menabung, Berkah Dagang Cilok-Bubur Ayam Antar Pasutri Kota Tasikmalaya ini ke Tanah Suci
Di tengah itu, muncul satu benang kusut: pengakuan yang berubah-ubah. Hal itu seperti diungkapkan Kuasa hukum korban E, Asep Kaka.
Asep menegaskan bahwa pihaknya masuk mendampingi setelah laporan resmi dilayangkan.
Ia menyebut, sejak awal ada dua laporan yang berjalan beriringan, yakni dugaan pencabulan serta penganiayaan dan perampasan kemerdekaan.
“Dua-duanya masuk bersamaan. Tapi yang lebih dulu naik itu penganiayaan dan perampasan, karena terlapor mengakui adanya pemukulan. Sesederhana itu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026) saat dikonfirmasi.
Namun, pada dugaan asusila, cerita berubah arah. Terlapor disebut tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Padahal, sebelum pemeriksaan, ada pengakuan yang sempat beredar di lingkaran tertentu.
“Ini yang jadi tanda tanya. Sebelum diperiksa ada pengakuan, setelah diperiksa tidak. Dan itu dituangkan dalam BAP, di bawah sumpah,” kata Asep.
Ia mengingatkan, jika di kemudian hari terbukti terjadi perbuatan cabul, maka penyangkalan dalam pemeriksaan bisa membuka pintu pidana baru.
Baca Juga:Bursa Calon Sudah Muncul, Musda Golkar Kota Tasikmalaya Tunggu Kepengurusan Jabar RampungStadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya Kian Terbengkalai, Janji Rehabilitasi Tahun ini Jadi Asap
“Proses hukum yang akan bicara. Tapi kalau terbukti, konsekuensinya bukan satu perkara saja,” terangnya.
Dari hasil pra-rekonstruksi yang sempat beredar dalam bentuk foto dan video, pihaknya mengklaim kesesuaian antara keterangan korban dengan adegan yang diperagakan.
Hal itu memperkuat keyakinan mereka bahwa dugaan asusila benar terjadi.
“Semua yang disampaikan korban konsisten dengan rekon. Kami melihat ada tindakan itu,” bebernya.
Di balik proses hukum, kondisi korban saat ini disebut memprihatinkan. Asep menyebut kliennya mengalami trauma berat hingga harus menjalani pendampingan psikolog.
“Opini liar soal penculikan itu hoaks. Tapi sudah terlanjur membentuk persepsi publik dan menyudutkan korban. Padahal dia korban, bukan pelaku,” ujarnya.
Ia juga menepis narasi penculikan. Menurutnya, korban dibawa ke rumah keluarga terlapor untuk klarifikasi, bukan disekap.
