Pihak Polsek Singaparna kemudian memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak dengan melibatkan saksi-saksi, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat.
Proses tersebut diakhiri dengan pembuatan surat pernyataan damai secara resmi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kepolisian menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan penegakan hukum secara formal, terutama dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan. (Ujang Nandar)
