Kasus Kekerasan Masih Bikin Bingung, Edukasi PPA Turun ke Kelurahan di Kota Tasikmalaya

edukasi kekerasan perempuan dan anak
Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, sebarkan edukasi anti kekerasan di kantor Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Selasa (14/4/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Ketika kasus kekerasan terjadi, yang sering kali lebih dulu muncul bukan solusi, melainkan kebingungan. Warga tak tahu harus melapor ke mana, prosedurnya seperti apa, dan siapa yang harus dihubungi.

Situasi itulah yang kini coba diputus oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) tak lagi berhenti di ruang kelas, tapi mulai “turun gunung” ke kantor kelurahan—level terdekat dengan warga.

Langkah ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi di Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, hasil kolaborasi antara pihak kelurahan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Kenzie Kecil Itu Naik Podium, Umurnya Masih 9 Tahun: Cucu dari Azies Rismaya Mahpud!PKS Kota Tasikmalaya Perluas Basis RW, Strategi Sunyi Menuju Kursi Dua Kali Lipat di Pemilu 2029

Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyan, menegaskan pendekatan ini bukan sekadar respons kasus, tetapi upaya membangun sistem sejak hulu.

“Ini bagian dari upaya terintegrasi, tidak hanya penanganan, tapi juga pencegahan dan pendampingan kasus kekerasan di masyarakat,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, banyak kasus kekerasan yang berlarut bukan karena tak ada solusi, melainkan karena warga tidak paham jalurnya. Alih-alih selesai, kasus justru kerap melebar karena langkah awal yang keliru.

“Warga sering bingung, harus ke mana, apa yang disiapkan, dan siapa yang dihubungi. Ini yang kita benahi,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, UPTD PPA memaparkan alur penanganan secara rinci—dari pelaporan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Harapannya, warga tak lagi panik, apalagi gegabah.

“Jangan sampai penanganan malah jadi blunder dan menambah masalah,” tegasnya.

Menariknya, kegiatan ini juga dikaitkan dengan status Kelurahan Lengkongsari sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Artinya, bukan hanya tahu aturan, tapi juga punya akses—termasuk melalui pos layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.

Baca Juga:Spanduk Tuyul Hebohkan Kota Tasikmalaya, Warga Kebong Kembang Resah Uangnya Sering Raib MisteriusNyaris Beradu Wajah!

Di titik ini, kelurahan tak lagi sekadar kantor administrasi. Ia didorong menjadi “pos siaga” menghadapi kebencanaan sosial—termasuk kekerasan yang dampaknya kerap tak kasat mata, tapi merusak mental dan moral warga.

“Ke depan, kelurahan harus sigap, bukan hanya soal bencana fisik, tapi juga sosial,” ujar Epi.

0 Komentar