Terduga Pelaku Penganiayaan Ulama di Cikatomas Menyerahkan Diri ke Polres Tasikmalaya

dugaan penganiayaan ulama cikatomas
Tangkapan layar terduga pelaku penganiayaan ulama di Cikatomas (berpeci) menyerahkan diri ke Polres Tasikmalaya didampingi kuasa hukumnya, Windi Harisandi, Minggu 19 April 2026.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tokoh ulama di Kecamatan Cikatomas menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Minggu (19/4/2025). Penyerahan diri tersebut dilakukan secara sukarela dengan didampingi kuasa hukumnya, Windi Harisandi.

Setibanya di Mapolres Tasikmalaya, terduga pelaku langsung diserahkan kepada Unit Intelijen dan Keamanan untuk menjalani proses lebih lanjut. Kuasa hukum terduga pelaku, Windi Harisandi, menyampaikan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya bersama orang yang dituduh melakukan kekerasan terhadap seseorang di Kecamatan Cikatomas. Yang bersangkutan datang ke Polres Tasikmalaya dengan kesadaran sendiri agar proses hukum dapat berjalan secara terang dan jelas,” ujar Windi.

Baca Juga:Tanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!Muscab PPP Kota Tasikmalaya yang Mengubah Tradisi, dari Aklamasi ke Argumentasi!

Ia menjelaskan, keputusan kliennya untuk menyerahkan diri juga dipicu oleh beredarnya berbagai informasi liar di media sosial yang dinilai tidak terkendali. Oleh karena itu, langkah tersebut diambil untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.

Menurut Windi, pihaknya berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara transparan, khususnya dalam memastikan ada atau tidaknya unsur penganiayaan melalui hasil visum korban.

“Kalau memang benar terjadi penganiayaan, kami berharap Polres Tasikmalaya melakukan penyidikan secara terbuka. Karena dalam perkara ini, hasil visum menjadi hal yang paling utama untuk membuktikan adanya luka akibat kekerasan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, pihaknya meminta agar proses hukum dapat dihentikan.

“Kami berharap kepolisian membuka informasi kepada publik. Jika terbukti ada penganiayaan, tentu yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum. Namun apabila tidak terbukti, kami meminta agar prosesnya dihentikan,” tambahnya.

Sementara itu, setelah dugaan penganiayaan viral di media sosial, perhatian masyarakat kini tertuju pada proses hukum. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur hukum.

“Terkait kasus dugaan penganiayaan di Cikatomas, kami dari Polres Tasikmalaya sudah bertindak sesuai prosedur hukum,” kata dia, Minggu (19/4/2026).

0 Komentar