TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membantah adanya cashback dalam pinjaman daerah Rp 230 miliar dari PT SMI. Pemkab memastikan proses pinjaman yang kini sedang berjalan sudah sesuai aturan dan juga diawasi ketat oleh kreditur.
“Saya tekankan kembali bahwa itu (isu cashback, red) tidak benar. Bahwasanya proyek pekerjaan 32 ruas jalan yang sedang kita laksanakan itu, melalui pinjaman ke PT SMI sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ditentukan,” ungkap Kepala DPUTR-PRKP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, saat diwawancara di Alun-Alun Singaparna, Jumat (17/4/2026).
Deden juga menegaskan seluruh proses pinjaman telah mengikuti prosedur yang berlaku. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki aturan ketat dalam pembiayaan infrastruktur, termasuk jalan. Seluruh tahapan, mulai dari pengusulan hingga pencairan anggaran, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Tanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!Muscab PPP Kota Tasikmalaya yang Mengubah Tradisi, dari Aklamasi ke Argumentasi!
“Mereka (PT SMI, red) mempunyai aturan dan lebih ketat sebetulnya. Dari mulai mekanisme pengusulan, pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi daerah termasuk dalam pencairan anggaran ketika disetujui,” terang Deden.
“Jadi tidak benar adanya isu itu (cashback, red), tidak ada. Saya yakinkan tidak ada,” sambungnya.
Saat ini, proses administrasi pinjaman masih berjalan dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menunggu tahap akad dengan PT SMI. Deden berharap proses tersebut bisa rampung dalam waktu dekat.
“Jadi kalau sudah akad kita sudah bisa melaksanakan proses selanjutnya. Mudah-mudahan akadnya bisa pekan depan, kalau tidak ada kendala,” harapnya.
Terkait kekhawatiran adanya celah korupsi atau gratifikasi, Deden memastikan pengawasan dalam proyek ini justru lebih ketat karena melibatkan PT SMI secara langsung.
“Jadi kegiatan pembangunan jalan dengan pinjaman ke PT SMI, posisinya akan lebih ketat dari sisi pengawasan. Bukan kita saja yang melakukan pengawasan, tetapi juga dari pihak PT SMI langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, PT SMI juga bertanggung jawab kepada pemerintah pusat atas pinjaman yang disalurkan, sehingga seluruh proses dijalankan dengan pengawasan ketat, mulai dari pencairan, pengadaan hingga pelaksanaan pembangunan.
