Modus Iming-Iming Uang, Pensiunan ASN di Kota Tasikmalaya Tersandung Kasus Asusila Anak

kasus kekerasan seksual anak di Kota Tasikmalaya
Ilustrasi terlapor sedang diperiksa pihak kepolisian. olah digital / chatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di Kota Tasikmalaya.

Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), berinisial Y alias A (67), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Perkara ini mencuat setelah adanya laporan polisi tertanggal 10 April 2026.

Korban seorang siswi sekolah dasar berusia 11 tahun diduga mengalami perbuatan tidak pantas di wilayah Kecamatan Tawang.

Baca Juga:Musywil Panas, Asep Rizal Rebut Kursi Ketua PGM JabarRanting Disapu, PAC Ditinggal: Kisruh PPP Kota Tasikmalaya Kian Terbuka

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman terlapor saat kondisi rumah sedang sepi.

Situasi ini dimanfaatkan pelaku ketika istrinya tengah beraktivitas di luar rumah.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Ia juga mengaku sempat memberikan sejumlah uang dalam nominal kecil kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah kejadian terakhir diketahui oleh pihak keluarga terlapor yaitu istrinya sendiri.

Temuan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Penyidik Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku.

Baca Juga:Komix Herbal Goes to School di SMKN 1 Tasikmalaya Ingatkan Gen Z Tak Asal Minum ObatJelang Muscab PPP Kota Tasikmalaya: Dugaan Praktek “Politik Formatur” Mengemuka!

Untuk memperkuat pembuktian, kepolisian juga telah mengajukan Visum ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, melalui penyidik pembantu Iptu Pujiyono, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif.

“Ya benar ada laporan tersebut. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam ketentuan hukum yang berlaku, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Yaitu Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (4): Terkait tindak pidana persetubuhan dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan cabul terhadap anak. (rezza rizaldi)

0 Komentar