Dapur MBG di Kota Tasikmalaya Ramai Beroperasi, Izin Masih Jadi “Cerita Belakang”

izin dapur MBG di Kota Tasikmalaya belum lengkap
Audiensi Sajalur dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dan instansi lainnya terkait perizinan dapur MBG, Selasa (14/4/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tasikmalaya mulai menuai sorotan tajam.

Di tengah geliat operasional yang masif, persoalan perizinan justru dinilai tertinggal di belakang—bahkan terkesan baru dikejar setelah dapur telanjur mengepul.

Hal ini terungkap saat Sajalur melakukan audiensi dengan Komisi III serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga:Tol Getaci Sepi Investor, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Angkat Bicara PPP Kota Tasikmalaya Tegaskan Perubahan SK PAC Bukan karena “Meninggal”

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menyebut sejak awal pendirian dapur MBG memang tidak dibarengi kelengkapan syarat yang ketat.

Menurutnya, pada tahap awal, pendirian dapur cukup berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

Namun seiring berjalan waktu, berbagai aturan baru justru bermunculan dan harus dipenuhi.

“Awalnya tidak saklek. Asal berdiri dan koordinasi dengan BGN pusat, jalan. Tapi ke sini malah bertambah persyaratan, seperti PBG, LSF, SLHS dan lainnya,” ujarnya.

Dampaknya, mayoritas dapur yang kini beroperasi belum mengantongi izin lengkap.

Dari sekitar 112 dapur yang sudah berjalan di Kota Tasikmalaya, hanya tiga yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin terkait lainnya.

“Artinya hampir 95 persen belum lengkap izinnya. Bahkan secara pembangunan juga belum memenuhi syarat,” katanya.

Anang mengingatkan, kondisi ini menyimpan risiko serius. Terutama jika terjadi persoalan pada makanan yang dikonsumsi siswa.

Baca Juga:Khansa Salsabilla Tembus Top 24 The Icon Indonesia, DPRD Dorong Dukungan Pemkot TasikmalayaDua Dunia BPKAD Kota Tasikmalaya!

“Ini riskan. Kalau ada masalah dari makanan yang dikonsumsi anak-anak, itu bisa jadi persoalan besar. Karena standar kebersihannya pun belum jelas terpenuhi,” tegasnya.

Ia menyoroti pentingnya keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat utama sebelum penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Bagaimana mau dinilai higienis kalau IPAL tidak ada? Sementara indikator kebersihan itu dilihat dari kualitas air,” ucapnya.

Komisi III DPRD, lanjut Anang, akan segera merekomendasikan pembentukan langkah percepatan melalui satgas di Kota Tasikmalaya, sekaligus melakukan penelusuran lapangan, khususnya terkait pengelolaan limbah.

Ketua Sajalur, Nanang Nurjamil menilai kondisi dapur MBG di Kota Tasikmalaya sudah masuk kategori “carut-marut”.

Dari total 115 dapur MBG, sebanyak 112 sudah beroperasi. Namun berdasarkan data terbaru, hanya tiga dapur yang benar-benar mengantongi izin PBG.

0 Komentar