“Artinya secara normatif, lebih dari 100 dapur itu posisinya ilegal,” tuturnya.
Ironisnya, puluhan dapur tersebut justru telah mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan. Padahal, menurut ketentuan BGN, penerbitan SLHS mensyaratkan adanya IPAL.
Nanang mempertanyakan standar penilaian yang digunakan.
“Bagaimana mungkin dapur dinilai higienis kalau IPAL saja tidak ada? Ini jadi bias. Bahkan dari investigasi kami, dari 14 dapur tidak satu pun punya IPAL,” jelasnya. (rezza rizaldi)
