Ini Calon Mahasiswa yang Masuk Prioritas Penerima KIP Kuliah 2026

KIP Kuliah
Calon mahasiswa yang masuk prioritas penerima KIP Kuliah 2026. (Dok. KIP)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Calon mahasiswa yang mengikuti SNBP, SNBT maupun jalur mandiri pada tahun 2026 dapat mendaftar KIP Kuliah (KIP K).

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dapat dilakukan melalui laman KIP Kuliah Kemendiktisaintek.

Namun, terdapat ketentuan calon mahasiswa yang punya kesempatan menjadi penerima KIP Kuliah.

Hanya calon mahasiswa “eligible” KIP Kuliah yang punya kesempatan untuk menjadi penerima program tersebut.

Baca Juga:Penting Bagi Calon Mahasiswa yang Daftar SNBT 2026, Memilih Program Studi Ini Harus Melampirkan PortofolioBisa Jadi Pilihan untuk SNBT 2026, Ini Prodi Favorit di Universitas Siliwangi pada SNBP 2025

Eligible di sini maksudnya yaitu calon mahasiswa sudah lulus seleksi masuk perguruan tinggi Kemendiktisaintek dan terdata pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berada di Desil 1 hingga 4.

Calon mahasiswa yang berada di Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bantuan sosial (bansos) atau dalam hal ini KIP Kuliah.

Sementara itu, peserta yang berada di Desil 5 dan 6 bukan prioritas penerima bantuan.

Berdasarkan informasi dari Panitia SNPMB, DTSEN ini menjadi dasar utama penyaluran KIP Kuliah.

DTSEN ini juga menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pada tahun-tahun sebelumnya menjadi acuan dalam penyaluran bantuan untuk masyarakat.

Peserta yang berada pada kategori Desil 1 menjadi prioritas utama pada KIP Kuliah.

Desil 1 ini merupakan kelompok masyarakat sangat miskin.

Peserta yang masuk Desil 2 juga menjadi prioritas tinggi penerima bantuan.

Sementara itu, Desil 3 yaitu kelompok masyarakat hampir miskin dengan prioritas menengah dalam hal bantuan.

Kemudian, Desil 4 yakni kelompok masyarakat rentan miskin.

Baca Juga:Apakah Gap Year Bisa Daftar SNBT 2026? Ini Penjelasan dari Panitia SNPMBSetelah Catat Brace di Timnas, Beckham Putra Merasa Haus Gol Jelang Semen Padang vs Persib

Calon mahasiswa yang berada di Desil 4 masuk pada prioritas terbatas dalam hal bantuan sosial.

Kesimpulannya, calon penerima KIP Kuliah 2026 yaitu kelompok masyarakat sangat miskin (Desil 1) hingga kelompok masyarakat rentan miskin (Desil 4).

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Seperti yang telah diinformasikan di atas. Peserta yang sudah lulus seleksi masuk dan berada di Desil 1 sampai 4 merupakan calon penerima.

Status calon penerima bakal berubah menjadi penerima KIP Kuliah apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang pertama yaitu, calon penerima telah melakukan registrasi ulang dan tercatat secara resmi sebagai mahasiswa baru di kampus Kemendiktisaintek.

Yang kedua, mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi berdasarkan dokumen pendaftaran untuk menjadi penerima KIP Kuliah.

0 Komentar