TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti sejumlah persoalan strategis yang terjadi sepanjang tahun 2025 dan dinilai harus menjadi perhatian serius pemkab untuk segera dibenahi pada tahun 2026.
Berbagai catatan tersebut mencakup pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, kepegawaian, perizinan, hingga iklim investasi dan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari refleksi akhir tahun agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan berjalan lebih baik, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
“Selama tahun 2025, Komisi I mencatat sejumlah persoalan yang harus menjadi bahan perbaikan serius pada tahun 2026. Ini penting agar pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan bisa semakin optimal,” ujarnya, Selasa (31/12/2025).
Salah satu catatan utama, kata Andi, berkaitan dengan ketersediaan alat perekaman data kependudukan. Idealnya, setiap kecamatan memiliki perangkat perekaman sendiri. Namun hingga saat ini, belum seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya dilengkapi sarana tersebut, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Minimarket. Andi menegaskan bahwa penertiban tidak cukup hanya berbasis surat keputusan (SK), tetapi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam bidang manajemen kepegawaian, Komisi I menilai masih terdapat persoalan serius. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terbelah antara yang patuh terhadap regulasi dan yang seolah mengabaikan aturan.
“Manajemen ASN harus dijalankan secara adil dan profesional. Termasuk manajemen talenta yang jangan hanya berlaku bagi pejabat eselon II. Selain itu, ke depan jangan sampai terulang ASN yang bermasalah justru mendapatkan promosi jabatan,” tegasnya.
Andi juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meningkatkan fungsi pembinaan pegawai secara berkelanjutan, agar kasus-kasus pelanggaran disiplin yang pernah terjadi tidak kembali terulang.
Komisi I turut menyinggung kasus hewan kurban yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi. Kemudian memastikan hewan kurban yang disalurkan memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
