Pasal tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan. Namun, Pemkab Ciamis masih menunggu kepastian apakah ketentuan itu dapat diterapkan dalam kasus ketika calon Wakil Bupati meninggal dunia sebelum pelantikan.
“Atas dasar itulah, Bupati menyampaikan surat permohonan pedoman tertulis terkait kepastian hukum regulasi yang akan digunakan untuk melaksanakan pengisian Wakil Bupati Ciamis,” jelasnya. (riz)
