Mekanisme Pengisian Wabup Ciamis Belum Jelas, Pemkab Belum Menerima Surat Balasan dari Kemendagri

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat hadir dalam pembinaan kepala sekolah, pengawas, dan korwil SMP se-Kabupaten Ciamis di Aula BKPSDM, Selasa 17 Juni 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis hingga kini masih menunggu balasan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pedoman resmi penggunaan regulasi dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, mengatakan pihaknya telah hampir dua bulan menunggu jawaban atas surat Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bernomor 100.02/1.336-Pemksm/2025, yang dikirimkan ke Kemendagri.

“Setelah Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengirim surat tersebut ke Kemendagri, sampai saat ini belum ada jawabannya,” ujar Budi saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Menurutnya, Pemkab Ciamis secara rutin menindaklanjuti surat itu agar segera mendapat kejelasan hukum.“Kita seminggu sekali menanyakan ke Kemendagri untuk meminta pedoman tertulis terkait kepastian hukum penggunaan regulasi dalam proses pengisian Wakil Bupati Ciamis. Akan tetapi hingga saat ini Kemendagri belum memberikan jawaban,” katanya.

Ia menduga lambatnya tanggapan dari Kemendagri disebabkan masih adanya proses kajian internal.“Mungkin di Kemendagri dalam kajian, sehingga belum memberikan pedoman tertulis tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, Pemkab Ciamis tetap menunggu kepastian tersebut karena hal itu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengisian jabatan Wabup.“Karena dengan adanya surat permohonan pedoman tertulis, ada kepastian hukum dalam penggunaan regulasi dalam proses pengisian Wakil Bupati Ciamis,” ujarnya.

Kekosongan jabatan Wabup Ciamis sudah berlangsung 10 bulan, sejak pelantikan Bupati Herdiat Sunarya pada 20 Februari 2025. Kekosongan itu terjadi karena calon Wakil Bupati terpilih, almarhum Yana D Putra, meninggal dunia dua hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024, tepatnya Senin (25/11/2024).

“Setelah terpilih menjadi pemenang Pilkada 2024, ternyata tak ikut dilantik bersama Bupati Herdiat Sunarya pada 20 Februari 2025,” kata Budi.

Untuk menindaklanjuti kekosongan tersebut, Bupati Ciamis mengirimkan surat permohonan pedoman tertulis ke Kemendagri pada 25 September 2025.“Betul, Bupati menugaskan kami di Bagian Pemerintahan Setda untuk menyampaikan surat kepada Kemendagri pada akhir September 2025,” ujarnya.

Sebelum mengirim surat resmi, Pemkab Ciamis juga telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri terkait mekanisme serta dasar hukum pengisian jabatan Wabup. Namun, masih terjadi perbedaan tafsir terhadap regulasi, terutama Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

0 Komentar