Kata dia, PPPK Paruh Waktu ini adalah pegawai yang sudah mengikuti seleksi PPPK, namun belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.
“Mereka sebenarnya bisa mengisi kekosongan akibat ASN yang pensiun. Tinggal kemampuan dan kemauan Pemkab Tasikmalaya untuk membayar mereka dengan layak,” kata Jejen.(ujg)
