Polisi Garut Gagalkan Peredaran Miras One Med di Permukiman Warga

peredaran miras
Polsek Garut Kota mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan miras di Kampung Pangampaan, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut baru-baru ini. (Dok. Polsek Garut Kota)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras (miras) di kawasan permukiman, Polsek Garut Kota melakukan penyelidikan dan penindakan di salah satu rumah warga di wilayah hukumnya.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, mengungkapkan, laporan yang diterima menyebutkan adanya peredaran miras di Jalan Mandalagiri, Kampung Pangampaan, RW 06, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Setelah dicek, polisi menemukan praktik jual beli miras di lokasi tersebut.

Baca Juga:Cari Semua Kebutuhan Haji di Satu Tempat? Bursa Sajadah Jawabannya!Keuntungan Menggunakan PayPal Saat Belanja Online

Petugas segera mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DH (44), yang diketahui bekerja sebagai satpam dan tinggal di Kampung Pangampaan.

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan di lokasi, berupa satu dus miras jenis One Med yang berisi 20 botol dan satu paket minuman penambah stamina, berhasil disita.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Zainuri juga menegaskan, operasi ini merupakan komitmen Polri dalam menanggapi laporan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ungkapnya, Rabu, 7 Mei 2025. (Agi Sugiana)

0 Komentar