Bioskop Sam's Studio di Garut Disegel! Apa yang Terjadi dengan Izin Usaha Mereka?

Sam\'s Studio
Suasana di kawasan Bioskop Sam\'s Studio, Senin, 5 Mei 2025, usai disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut baru-baru ini melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Sam’s Studio yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

Penyegelan yang dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, disebabkan oleh kurangnya kelengkapan izin yang seharusnya dimiliki oleh tempat hiburan tersebut.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengonfirmasi adanya penyegelan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan akibat dari pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Korban Bencana Pergerakan Tanah di Garut Dapat Bantuan Sewa Rumah dan Makan Selama Satu TahunMengungkap Kehebatan Domba Garut: Tradisi, Ekonomi, dan Masa Depan dalam Gelaran SKDG 2025

Meskipun ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai penyegelan tersebut, ia berharap agar seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Garut selalu mematuhi aturan terkait perizinan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, juga mengonfirmasi penyegelan ini dilakukan karena tempat hiburan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan. ”Iya ada penyegelan tempat usaha,” ungkapnya Senin, 5 Mei 2025.

Selain Sam’s Studio, Satpol PP juga menyegel tempat wisata lainnya, yaitu resto dan wisata bermain Nice Playland yang terletak di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora.

Tempat tersebut juga terpaksa disegel karena diduga tidak memiliki izin yang sesuai.

Penyegelan ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 268 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP Garut.

Selain itu, dasar hukum lainnya yang digunakan adalah Perda Garut Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dan Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 yang diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Sam’s Studio, yang merupakan jaringan bioskop yang mulai beroperasi di Garut pada akhir tahun 2024, diketahui dimiliki oleh Sonu Samtani, seorang sutradara film.

Artis terkenal Raffi Ahmad juga disebut-sebut terlibat dalam proyek tersebut.

Baca Juga:Kapolsek Cibatu Ungkap Penyebab Truk Tabrak Pohon Petai dan Pagar Rumah di Garut Pepohonan Bertumbangan, DLH Kabupaten Garut Butuh Alat Georadar untuk Mendeteksi Kekuatan Pohon

Saat ini, Sam’s Studio tampak seperti bangunan yang tidak beraktivitas.

0 Komentar