GARUT, RADARTASIK.ID – Korban bencana pergerakan tanah di Garut tepatnya di Kampung Sawah Joho, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya telah menerima bantuan jaminan hidup.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Garut bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup warga terdampak, termasuk biaya sewa tempat tinggal dan kebutuhan makan.
Bantuan ini diberikan selama masa transisi relokasi yang diperkirakan akan selesai dalam waktu satu tahun.
Baca Juga:Mengungkap Kehebatan Domba Garut: Tradisi, Ekonomi, dan Masa Depan dalam Gelaran SKDG 2025Kapolsek Cibatu Ungkap Penyebab Truk Tabrak Pohon Petai dan Pagar Rumah di Garut
Menurut Aah, masa transisi ini dimulai dari status darurat hingga pemulihan yang direncanakan berlangsung selama satu tahun, sampai rumah relokasi selesai dibangun.
Pemerintah setempat juga telah mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi dampak bencana dengan mengungsikan masyarakat dan mendirikan dapur umum.
Selain itu, dilakukan juga kajian terhadap kondisi tanah oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
”Hasilnya warga yang berada di daerah itu harus direlokasi ke tempat yang aman dari bahaya bencana alam,” ungkapnya pada Senin, 5 Mei 2025.
Proses penanganan bencana ini dimulai dengan status tanggap darurat tahap pertama yang berlangsung selama dua minggu dan kemudian diperpanjang selama satu pekan.
Saat ini, status tersebut telah memasuki tahap transisi menuju relokasi.
Selama masa transisi relokasi, sebanyak 31 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana tanah bergerak menerima bantuan untuk biaya sewa rumah sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang totalnya mencapai Rp 6 juta per KK untuk satu tahun.
Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan jaminan hidup berupa kebutuhan makan yang disediakan selama 100 hari.
Baca Juga:Bosan ke Tempat Wisata yang Itu-Itu Saja? Curug Cibadak di Garut Siap Jadi Destinasi Favorit Barumu!Pesan Khusus Bupati Garut kepada Jemaah Haji yang Berangkat Diiringi Suasana Haru dan Hujan
Pemkab Garut saat ini sedang mempersiapkan pembelian lahan untuk proses relokasi sesuai dengan rekomendasi dari PVMBG.
Beberapa opsi lahan telah dipertimbangkan, namun belum ada kesepakatan karena tidak semua pemilik tanah setuju untuk membebaskan lahan tersebut.
”Pak Kades dan Pak Camat diperintah lagi untuk mencari lahan,” ungkap Aah.
Di beberapa lokasi, masalah pembebasan lahan timbul karena ada tanah yang dimiliki bersama atau merupakan tanah warisan.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Garut tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses relokasi dan pembangunan rumah dalam waktu satu tahun. (Agi Sugiana)