Di Inggris, misalnya, Online Safety Act mengkriminalisasi penggunaan kecerdasan buatan untuk pembuatan dan penyebaran materi pelecehan seksual terhadap anak.
Sementara itu, di Australia, pemerintah telah melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial demi menjaga kesehatan mental mereka.
Di Prancis, anak-anak di bawah 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar di platform media sosial.
Baca Juga:Presiden Prabowo Wajibkan Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen dalam Sistem Keuangan Dalam NegeriPD DMI Kabupaten Tasikmalaya Serukan Pembuatan Video Testimoni untuk Menuntut Keadilan Pilkada
Amerika Serikat memiliki regulasi seperti Children’s Online Privacy Protection, yang membatasi pengumpulan data anak-anak di bawah 13 tahun oleh platform media digital.
Terakhir, Jerman mewajibkan anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mendapatkan izin orang tua sebelum menggunakan media sosial. (Permana)
sumber: Disway