TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengelola dan penambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya Selatan, menghadapi ancaman sanksi pidana dan denda berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi tersebut, pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 100 miliar.
Sementara itu, pelaku yang memindahtangankan IUP tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Sedangkan bagi mereka yang melakukan eksplorasi atau pengeboran tambang tanpa izin, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga:Dag-Dig-Dug… Hasil Pilkada Tasikmalaya 2024, Keputusan Sela MK Jadi Kunci!Jadi Utusan Presiden Paling Kaya, Harta Setiawan Ichlas Kalahkan Rafi Ahmad
Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, mengatakan bahwa penutupan tambang pasir Ciwulan di Tasikmalaya Selatan dilakukan sebagai respons atas laporan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Laporan terhadap beberapa lokasi tambang tanpa izin di hampir seluruh Jawa Barat termasuk tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong,” ujar Pepen kepada Radar, Minggu 2 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tasikmalaya bersama tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi, termasuk TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah, membentuk tim khusus untuk menangani kasus illegal mining secara lebih optimal.
Pepen menegaskan bahwa meskipun ada potensi mineral, kegiatan penambangan tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku. Terlebih, wilayah muara sungai di Pesisir Pantai Selatan seperti di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong merupakan kawasan lindung yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
“Maka tentunya kegiatan penambangan baik pasir, mineral, dan batubara ini harus terlebih dahulu melalui proses perizinan yang harus ditempuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pepen menyerahkan proses hukum kepada Polres Tasikmalaya untuk melakukan langkah selanjutnya, termasuk meminta keterangan dari pengelola tambang, penambang, serta saksi-saksi terkait.
“Yang jelas, ada beberapa peraturan yang dilanggar oleh oknum pengelola dan penambang pasir di wilayah Tasikmalaya Selatan, terutama telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ada sanksi pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” pungkasnya.