TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengambil keputusan sela dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Pilkada 2024.
Rencananya, MK akan mengeluarkan putusan sela yang dijadwalkan pada tanggal 4-5 Februari 2024. Pembacaan dismissal ini dipercepat dari jadwal sebelumnya pada 11-13 Februari 2025
Belum keluarnya putusan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 H Cecep Nurul Yakin dan H Asep Sopari kepada KPU, Bawaslu dan pihak terkait yakni pasangan nomor urut 3 H Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz.
Baca Juga:Jadi Utusan Presiden Paling Kaya, Harta Setiawan Ichlas Kalahkan Rafi AhmadZita Anjani Laporkan Kekayaan Sebesar Rp89,7 Miliar Usai Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Rinciannya
Membuat pasangan Ade-Iip belum bisa dilantik seperti kepala daerah terpilih lainnya di Pilkada serentak 2024. Yang mana, dijadwalkan semua kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2024 di Istana Negara.
Tentu adanya gugatan ini, membuat para tim sukses maupun pendukung serta relawan masing-masing pasangan calon dag-dig-dug. Karena masing-masing pasangan calon memiliki argumentasi kuat atas perselisihan tersebut.
Seperti diketahui, pasangan calon nomor urut 2 melayangkan gugatan terkait persoalan pasangan calon nomor urut 3, yaitu Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Karena menilai masa jabatan yang telah dijalani oleh pasangan calon nomor urut 3 sebelumnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mereka menyatakan bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dalam dua periode yang berbeda, yang menurut ketentuan hukum membatasi seorang calon untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan.
Sementara, sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan terkait pelaksanaan penetapan pasangan calon dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Pilkada sudah sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU.
Saat itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, mengungkapkan dalam sidang MK kedua tentang jawaban termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya Tasikmalaya, menyampaikan lewat kuasa hukum.
Baca Juga:Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Pengurus OSIS dan Pramuka Masuk PrioritasDukung Pemberantasan Tambang Ilegal, PWNU Jabar Serukan "Gerakan Jihad" Melestarikan Lingkungan
Pada intinya, kata Ami, sudah disampaikan lewat kuasa hukum KPU, apa yang menjadi jawaban KPU dalam proses penetapan pasangan calon sudah sesuai aturan perundang-undangan.