Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Pengurus OSIS dan Pramuka Masuk Prioritas

penerimaan murid baru 2025 dari OSIS dan pengurus Pramuka
Mendikdasmen Abdul Mu\'ti menggelar konferensi pers soal SPMB pada 30 Januari lalu.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru-baru ini mengungkapkan perubahan besar dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

SPMB akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berjalan sebelumnya. Dalam kebijakan terbaru ini, akan ada empat jalur penerimaan yang tersedia, yaitu jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.

Meskipun jalur-jalur ini sudah ada dalam sistem PPDB sebelumnya, terdapat sejumlah pembaruan, khususnya pada jalur prestasi. Sebelumnya, jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori utama: prestasi akademik, seperti lomba sains atau olimpiade, serta prestasi non-akademik, seperti bidang olahraga dan seni.

Baca Juga:Dukung Pemberantasan Tambang Ilegal, PWNU Jabar Serukan "Gerakan Jihad" Melestarikan LingkunganMembanggakan! Naysyilla Hamidah, Siswi MANSATAS Jadi Runner-Up Nasional Duta Siswa Indonesia!

Namun, kali ini terdapat penambahan dalam kategori prestasi, yakni jalur kepemimpinan. Siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka, misalnya, akan dipertimbangkan dalam penerimaan sekolah melalui jalur ini.

“Jalur prestasi kini diperluas dengan memasukkan kepemimpinan sebagai kriteria. Jadi, siswa yang terlibat dalam organisasi, seperti pengurus OSIS atau Pramuka, akan diperhitungkan dalam seleksi masuk sekolah,” jelas Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, 30 Januari 2025.

Dari segi kuota, jumlah siswa yang diterima melalui jalur prestasi akan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing sekolah.

Siswa juga diberikan kebebasan untuk menentukan berapa persen siswa yang akan diterima melalui jalur ini, dengan batasan minimal yang telah ditetapkan.

Perubahan besar lainnya yang terjadi adalah kewajiban bagi sekolah untuk menetapkan persentase minimal penerimaan siswa melalui jalur prestasi.

Di tingkat SMP, sekolah harus menerima setidaknya 25 persen dari total kapasitas melalui jalur prestasi. Sementara itu, di tingkat SMA, jumlahnya meningkat menjadi minimal 30 persen.

Namun, untuk jenjang SD, jalur prestasi tidak diberlakukan. Sekolah hanya dapat menerima siswa melalui jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. ***

0 Komentar