Jadi sebagaimana proses permohonan dari pemohon pasangan nomor urut 02 Cecep-Asep, terkait penetapan calon pasangan nomor urut 03 Ade-Iip, yang dilaporkan kepada MK.
Adapun mengenai adanya permintaan pembatalan dari apa yang sudah ditetapkan oleh KPU, dalam tahapan penetapan calon, sudah disampaikan ke MK bahwa KPU sudah sesuai dengan PKPU.
“Kita menegaskan dan disampaikan kepada MK bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan ketentuan baik tahapan maupun hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ami, kepada Radar.
Baca Juga:Jadi Utusan Presiden Paling Kaya, Harta Setiawan Ichlas Kalahkan Rafi AhmadZita Anjani Laporkan Kekayaan Sebesar Rp89,7 Miliar Usai Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Rinciannya
Menurutnya, dalam proses pencalonan pun KPU sudah melaksanakan sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan di Pilkada serentak tahun 2024.
“Kita menegaskan itu, dan itupun kita dikuatkan dengan keterangan dari Bawaslu bahwa pada saat proses baik pencalonan maupun proses rekapitulasi suara kita benar-benar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
KPU meyakinkan kepada MK bahwa apa yang dilaksanakan benar-benar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun nanti hasil sidang MK diserahkan kepada keputusan yang akan diputuskan oleh MK.
“Yang jelas kami KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk PKPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya,” tambah dia
Lalu apa itu keputusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK)? Yakni keputusan yang diambil oleh MK dalam proses penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Keputusan Sela ini, biasanya diambil sebelum putusan akhir perkara dan bertujuan menjelaskan atau memperjelas proses penyelesaian perkara.
Selain mengatur prosedur atau tata cara penyelesaian perkara. Atau menangani hal-hal yang timbul selama proses penyelesaian perkara. Serta Memberikan penjelasan atau klarifikasi tentang perkara yang sedang berlangsung. (K31)