Sebelumnya, tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyegelan terhadap 8 titik tambang pasir ilegal di wilayah Tasikmalaya selatan pada Jumat (31/1/2025). Empat diantaranya terdapat di wilayah Karangnunggal sedangkan empat lagi berada di pesisir Pantai Selatan tepatnya di Cikalong. (Diki Setiawan)
Pemilik dan Pengelola Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya Selatan Terancam Sanksi Berat
