Soal Jadwal Pelantikan Bupati Garut, KPU Sebut Belum Ada Perubahan, Sesuai Perpres

Pelantikan bupati
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat diwawancara. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Wacana pengunduruan waktu pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ke Maret 2025 terus bergulir. Meski begitu sampai saat ini belum ada regulasi baru yang mengaturnya.

Ketua lKPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) 80 tahun 2024 tentang pelantikan masih berlaku.

“Perpres 80 tahun 2024 tentang pelantikan belum dicabut, jadi semua pihak tentu mempersiapkan berdasarkan regulasi yang ada,” ucapnya, Jumat 17 Januari 2025.

Baca Juga:14 Orang Meninggal Karena DBD di Garut, Selama Tahun 2024 Ada 3.200 KasusPengunjung Taman Satwa Cikembulan Garut Membeludak, Feeding Hewan Masih Jadi Daya Tarik

Di Kabupaten Garut, kata Dian, proses pengajuan pelantikan bupati dan wakil bupati sudah dilakukan DPRD Kabupaten Garut. Sehingga pihaknya bersiap untuk melaksanakan pelantikan pada 10 Februari 2025 sesuai regulasi.

Namun, kata dia, dinamika politik tidak ada yang tahu. Waktu pelantikan mungkin bisa berubah. Tetapi pada prinsipnya perubahan itu harus berdasar terhadap aturan yang ada.

Termasuk dalam hal pelantikan kepala daerah. Jika Perpres-nya masih belum dicabut dan berlaku berarti harus melaksanakan sesuai regulasi tersebut.

“Jadi ketika Perpresnya masih berlaku belum diubah, ya tanggal itu yang akan berlaku,” lanjutnya.

Dalam Perpres 80 tahun 2025 memang sudah diatur berkenaan dengan yang ada gugatan maupun yang tidak ada.

“Untuk yang tidak ada gugatan itu akan dilantik tanggal 10 Februari secara serentak. Adapun yang ada gugatan menunggu proses sengketa itu selesai,” ujarnya.

Pilkada Kabupaten Garut sendiri sudah selesai. Tidak ada gugatan apapun sehingga pemenang Pilkada Garut tahun 2024 yakni pasangan Syakur Amin-Putri Karlina sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dan sudah diparipurnakan oleh DPRD Garut. (Agi Sugiana)

0 Komentar