Sebagaimana diketahui H Muslim sebelumnya mendapat aspirasi soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedikit banyak hal itu membebani pembiayaan warga karena harus memprioritaskan kebutuhan pokok. “Meskipun nilainya kecil, tapi jadi mengganggu kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Maka dari itu persoalan tersebut akan dia hilangkan dengan menggratiskan PBB untuk masyarakat kecil. Batasannya yakni PBB di bawah Rp 50 ribu yang notabene pemiliknya warga kurang mampu secara finansial. “Jadi untuk PBB di bawah Rp 50 ribu akan saya gratiskan,” ujarnya.(rangga jatnika)