Fraksi PDIP Kabupaten Tasikmalaya Minta Warga Diberi Sosialisasi yang Jelas tentang Geothermal Galunggung

geothermal galunggung
H Nanang Romli SIP, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Nanang Romli SIP meminta rencana pengembangan geothermal atau panas bumi Galunggung dikaji secara menyeluruh sebelum proyek dijalankan. Kajian tersebut harus memperhitungkan dampak terhadap ekosistem, lahan pertanian, dan ketersediaan sumber air.

Nanang mengatakan, pengembangan energi baru terbarukan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Namun, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang memadai mengenai rencana proyek tersebut.

“Hal ini sudah kami sampai kan dalam pandangan umum Fraksi pada saat rapat paripurna pada 8 Oktober 2026, ekonomi baru terbaru kan pun merujuk ke Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi,” terang Nanang, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga:148 Lulusan UBK Tasikmalaya Diwisuda, Siap Mengabdi di Dunia KesehatanWKP Geothermal Galunggung Ditetapkan Sejak 2014, Target Investasi Rp4,4 Triliun

Menurut dia, rencana proyek strategis nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM tersebut belum diikuti penyampaian informasi yang memadai kepada masyarakat di sekitar lokasi. Padahal, proyek geothermal Galunggung disebut memiliki potensi menghasilkan listrik hingga 125 megawatt (MW).

Nanang menilai, pemerintah daerah dan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas. Jangan sampai warga, mulai dari tingkat RT, RW hingga kepala desa, tidak mengetahui rencana pengembangan proyek tersebut.

“Berikut saya sebagai anggota DPRD dapil 2 tidak tahu (rencana pengembangan geothermal Galunggung, Red). Tahu-tahu sudah rame. Makanya untuk menyakinkan masyarakat, selain ada kajian yang sangat komprehensif, paling tidak masyarakat dikasih informasi dan sosialiasi,” paparnya.

Ia menyarankan agar masyarakat diajak mengunjungi daerah yang sudah lebih dulu mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Dengan begitu, warga dapat melihat langsung pelaksanaan proyek, manfaat yang diperoleh, serta dampak yang harus diantisipasi.

Menurut Nanang, masyarakat perlu mengetahui manfaat ekonomi, potensi dampak negatif, tanggung jawab pengelola, serta hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan.

“Cuma tetap, kajian itu harus ada sebelum geothermal dimulai dan tersampaikan terhadap masyarakat dan memang saya coba buka-buka informasi WKP Galunggung ini di tetapkan sejak 2014,” ungkap Nanang.

Berdasarkan informasi yang dipelajarinya, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Galunggung telah ditetapkan sejak 2014. Pada 2026, wilayah tersebut masuk dalam lelang nasional tahap ke-14 dengan luas sekitar 67.420 hektare, mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Potensi energi panas bumi di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 125–220 MW dengan target investasi Rp 4,4 triliun.

0 Komentar