Muncul Dugaan Eksploitasi Anak oleh WNA, Dalam Kasus Gadis Asal Bantarkalong Tasikmalaya

Anak hilang bantarkalong
Polres Tasikmalaya bersama KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan korban Delis Lidinillah (16) kepada kedua orang tuanya di Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026). (DIKI SETIAWAN / RADAR TASIKMALAYA)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya mengungkap dugaan eksploitasi anak di balik kasus hilangnya Delis Lidinillah (16), remaja asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang ditemukan di Apartemen Tokyo, PIK 2, Tangerang, Minggu (11/10/2026). Korban diduga menjadi sasaran eksploitasi oleh seorang warga negara (WNA) Tiongkok yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban berada di Apartemen Tokyo JF 33-39, PIK 2, setelah diminta oleh seorang pria berinisial Mr. XM alias MJ (35), warga negara Republik Rakyat Tiongkok asal Guangxi.

Ade menerangkan, perkenalan korban dengan Mr. XM bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban mengunduh aplikasi HelloTalk setelah melihatnya di TikTok. Korban membuat akun menggunakan email pribadi tanpa diminta atau disuruh siapa pun.

Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan

Pada Desember 2025, Mr. XM melalui akun MAOJUNKAI mulai menyapa korban lewat fitur percakapan di aplikasi tersebut. Komunikasi mereka berlanjut hingga menjalin hubungan sebagai pasangan daring.

Hubungan itu kemudian membawa korban ke Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban berangkat dari Tasikmalaya hingga tiba di apartemen tersebut dengan pembiayaan yang diduga berasal dari Mr. XM.

“Kita menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban sebagai pembiayaan perjalanan dari Tasikmalaya sampai ke tempat penemuan korban di PIK 2 Apartemen Tokyo JF 33-39,” ungkap Ade.

Ade menyebutkan, korban berada di apartemen tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu kedatangan Mr. XM dari Tiongkok. Kedatangan pria tersebut ditunggu untuk menindaklanjuti status hubungan mereka.

Namun, polisi menilai rangkaian tindakan yang menyebabkan korban berada di lokasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan kedua orang tuanya.

Ade menegaskan, korban masih berusia di bawah 18 tahun sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Dalam perkara ini, polisi menduga terdapat unsur eksploitasi terhadap anak, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

“Motif pelaku dalam kasus ini adalah dugaan eksploitasi anak baik didalam maupun diluar perkawinan,” terang Ade.

Baca Juga:Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban

Selain mengungkap dugaan tindak pidana, Kapolres Tasikmalaya juga menyoroti respons masyarakat di media sosial setelah kasus hilangnya Delis menjadi perhatian publik.

0 Komentar