“Kami sangat mengapresiasi atas respon antusias dari teman teman media sosial beberapa hari terakhir ini, khusus semua pihak yang penuh empati dapat memahami atas apa yang dirasakan oleh keluarga dan korban,” kata Ade.
Namun, menurut Ade, masih ditemukan konten dan komentar bernada candaan yang berpotensi menambah beban psikologis keluarga dan korban.
Ia meminta masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama karena korban masih berusia anak dan membutuhkan perlindungan.
Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan
“Maka pada kesempatan ini kami mengajak dan menghimbau agar teman-teman netizen dapat lebih bijak untuk memberikan respon atau komentar serta menghindari kesan mendiskreditkan korban yang masih berusia anak dibawah umur,” imbaunya.
Ade mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Anak telah memperluas pengertian kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan tersebut, kekerasan terhadap anak mencakup perbuatan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran. Pengertian itu juga meliputi ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, dalam perkara ini pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Heru menjelaskan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan melakukan koordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan hingga korban bisa berada di Apartemen Tokyo JF 33-39, PIK 2, Tangerang.
Baca Juga:Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan Delis kepada kedua orang tuanya di Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
