TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembagian pendapatan dari pengembangan panas bumi atau geothermal Karaha Cakrabuana disebut tidak jelas. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi sebelumnya menyebutkan bahwa pendapatan daerah dari PTLP tersebut hanya Rp 300 juta. Padahal, sebelumnya dijanjikan hingga Rp 25 miliar.
“Saat saya masih di Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, janjinya dulu di 2017, dari Pertamina Geothermal Energy akan memberikan pendapatan bagi daerah Rp 25 miliar, kalau sudah mencapai 33 mega watt. Sementara sampai saat ini yang diterima daerah hanya Rp 300 juta,” ungkap Ami kepada Radar, Rabu (14/10/2026).
Penjelasan Ami ini berkaitan dengan rencana pengembangan geothermal Gunung Galunggung oleh Kementerian ESDM, yang sudah masuk tahap lelang. Ami mengingatkan agar pendapatan daerah yang diberikan PTLP Karaha jadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyikapi rencana pengembangan geothermal Galunggung oleh pemerintah pusat. Bahwa tidak hanya aspek lingkungan yang harus jadi pertimbangan, tetapi juga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor energi tersebut.
Baca Juga:148 Lulusan UBK Tasikmalaya Diwisuda, Siap Mengabdi di Dunia KesehatanWKP Geothermal Galunggung Ditetapkan Sejak 2014, Target Investasi Rp4,4 Triliun
Terpisah, Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, menjelaskan bahwa PTLP Karaha secara umum mencakup wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut. Kedua wilayah ini termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Karaha Cakrabuana. PTLP Karaha sendiri dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Adapun terkait lokasi pengeborannya, Narendra mengacu pada informasi yang dipublikasikan oleh PGE. Secara administratrif, lokasi pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, pembangkit, serta infrastruktur pendukung PLTP Karaha berada di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya serta Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.
“Akan tetapi untuk menjawab secara akurat diperlukan data teknis resmi dari PT. Pertamina Geothermal Energy,” ujarnya saat diwawancarai Radar, pada Kamis (15/10/2026).
Adapun terkait pembagian pendapatan panas bumi, Narendra menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dimana, penerimaan melalui Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi (DBH Pabum) dalam ketentuannya terdiri dari pemerintah provinsi penghasil sebesar 16%, kabupaten/kota penghasil sebesar 32%, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil sebesar 12%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama sebesar 12%, dan kabupaten/Kota pengolah sebesar 8%.
