“Persentase tersebut mengacu pada ketentuan pembagian DBH dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, bukan persentase yang dapat langsung dianggap sebagai hak Kabupaten Tasikmalaya atau Kabupaten Garut secara individual,” paparnya.
Adapun nominal penerimaan dan alokasi untuk masing-masing kabupaten, lanjutnya, harus merujuk pada penetapan daerah penghasil, data PNBP panas bumi, serta alokasi DBH tahun anggaran terkait. “Dengan demikian, besaran hak Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut belum dapat dinyatakan secara pasti tanpa memeriksa dokumen penetapan dan alokasi resmi pemerintah pusat,” jelasnya.
Terakhir, Narendra menyatakan bahwa yang memiliki kewenangan menetapakan dan mengawasi pembagian penerima Dana Bagi Hasil (DBH) adalah pemerintah pusat berdasarkan regulasi dan data yang telah diverifikasi.
Baca Juga:148 Lulusan UBK Tasikmalaya Diwisuda, Siap Mengabdi di Dunia KesehatanWKP Geothermal Galunggung Ditetapkan Sejak 2014, Target Investasi Rp4,4 Triliun
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DPU-TRPP-LH Kabupaten Tasikmalaya Farhan Fuadi mengakui, wilayah operasional PGE Karaha berada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut. Namun, ia tidak mengetahui secara terperinci mekanisme pembagian manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
“Namun untuk detilnya harus ditanyakan langsung ke PGE. Terkait pembagian hak dan manfaat ekonomi bagi daerah, termasuk dasar penentuan besarannya saya tidak tahu datanya,” singkat Farhan.
Radar juga telah meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kurniawan mengenai pembagian manfaat ekonomi dari panas bumi Karaha, dampak lingkungan pengembangan geothermal Galunggung, serta kekhawatiran masyarakat terhadap sumber air. Radar turut menanyakan kemungkinan pemerintah daerah menagih komitmen PGE sebesar Rp 25 miliar. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima.
SUPLAI LISTRIK JAWA-BALI
Berdasarkan publikasi pada situs resmi Pertamina Geothermal Energy, produksi listrik PLTP Karaha Unit I yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya menerangi 33 ribu rumah di Tasikmalaya dan sekitarnya. Pada laman tersebut, Corporate Secretary PGE, Tafif Azimudin, mengatakan total investasi PLTP Karaha Unit I mendekati US$200 juta, meliputi pengeboran, pemipaan, pembangunan power plant dan jalur transmisi hingga tercapainya tanggal operasi komersial. Selama masa proyek pembangunan PLTP ini, PGE melakukan pengeboran sebanyak 10 sumur, termasuk sumur injeksi dan sumur monitor.
“PLTP Karaha Unit I merupakan proyek terlengkap. Dimana PGE mengerjakan sendiri mulai dari sub-surface, eksplorasi, pemipaan, power plant hingga tower transmisi listrik sepanjang 25 KM,” jelasnya.
