Satu TPS, Satu Pengawas! Bawaslu Pastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Transparan dan Teratur

satu pengawas
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda (kiri), berbicara pada kegiatan pelatihan modul Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bagi Panwascam di Alhambra Hotel & Convention, Singaparna, Jumat dan Sabtu, 1-2 November 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan bertajuk Training of Trainer (ToT) untuk modul Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Kegiatan ini diadakan khusus bagi para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pelatihan tersebut berlangsung di Alhambra Hotel & Convention, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat dan Sabtu, 1-2 November 2024.

Baca Juga:Pengawas TPS Cibeureum Mesti Berintegritas dengan Nilai PIKIR untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Kota TasikmalayaKembangkan Pertanian Masa Depan! Polbangtan Bogor Dorong Permodalan Petani Muda Desa di Kabupaten Tasikmalaya

Pelatihan ini digelar Bawaslu sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman Panwascam mengenai modul PTPS, serta menguatkan pengetahuan mereka mengenai tugas dan fungsi PTPS di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebanyak 2.847 PTPS akan dilantik pada Senin, 4 November 2024, dengan satu pengawas di setiap TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyatakan bahwa ToT ini dirancang untuk menyamakan pemahaman modul PTPS yang akan dibawa oleh Panwascam kepada pengawas di tingkat TPS.

Menurutnya, pelantikan PTPS dijadwalkan pada 4 November 2024 dengan jumlah 2.847 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ada.

Dia menjelaskan bahwa setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS. ”Kami memberikan pembekalan kepada Panwascam sehingga pemahamannya sama apa yang disampaikan kepada PTPS nanti terhadap tugas dan fungsinya,” kata Dodi kepada Radartasik.id.

Dalam rangkaian tugas PTPS, Dodi menjelaskan bahwa PTPS akan bertanggung jawab memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan PKPU, mulai dari proses pembukaan hingga penutupan TPS.

Tugas lainnya termasuk memverifikasi bahwa pemilih yang datang ke TPS terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencegah orang yang tidak terdaftar melakukan pencoblosan.

Baca Juga:Kesempatan Istimewa! Cahaya Raudhah Hadirkan Paket Umrah Khusus untuk DisabilitasBerkendara Jauh? Begini Cara Efektif Cegah Microsleep di Jalan

Selain itu, PTPS bertugas mengawasi agar tidak ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, serta memastikan proses penghitungan suara dilakukan dengan benar sesuai aturan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, menambahkan bahwa melalui pelatihan modul PTPS ini, Panwascam akan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pemahaman terkait tugas PTPS kepada para pengawas di lapangan.

0 Komentar