Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah

narkoba
Gambar ilustrasi saat Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 76 kg sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum Polres Musi Rawas Utara, Sumsel beberapa waktu lalu. (ilustrasi: net)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyambut baik keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 2,1 triliun yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Menariknya, kasus besar ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji penjara. Gilang memuji sinergi antara Polri dan berbagai lembaga terkait dalam membongkar jaringan kriminal ini.

“Joint operation yang dilakukan Polri adalah langkah tepat dalam menangani TPPU narkoba dengan barang bukti besar. Kolaborasi seperti ini sangat efektif untuk mengatasi kejahatan terorganisir, terutama jaringan narkoba internasional,” ujar Gilang kepada wartawan, Minggu (22/9).

Baca Juga:Jurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa UnsilCBR Series Melaju Kencang: Astra Honda Racing Team Dominasi Podium ARRC Sepang 2024

Kerja sama lintas instansi antara Polri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar jaringan ini, dengan menangkap delapan tersangka.

HS, narapidana kasus narkoba di Lapas Tarakan, yang divonis mati namun hukumannya diringankan menjadi 14 tahun, menjadi dalang utama di balik pengoperasian jaringan ini sejak 2017.

HS diketahui telah menyelundupkan berton-ton narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam menjalankan operasinya, ia dibantu oleh delapan orang yang bertugas mengelola uang hasil peredaran narkoba dan mencuci uang tersebut melalui berbagai transaksi ilegal, termasuk pembelian aset.

“Kasus ini membuka mata kita bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ini adalah masalah serius yang harus diatasi dengan cepat,” tegas Gilang.

Lebih lanjut, Gilang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memerangi kejahatan terorganisir, terutama yang melibatkan jaringan narkoba internasional.

Ia meyakini bahwa kasus pengendalian narkoba dari dalam penjara seperti ini bukanlah yang pertama, dan mendesak Polri untuk menggali lebih banyak informasi guna mengungkap jaringan lain yang mungkin masih beroperasi.

Baca Juga:Ada 48,6 Persen Pemilih Tak Bertuan di Kota Tasikmalaya Versi Survei LSI Denny JA!Hasil Survei LSI Denny JA: Ivan Melesat, Ditempel Viman, Dibayangi H Yusuf, Hj Nurhayati, dan Yanto Oce

HS sendiri diduga telah menyelundupkan lebih dari tujuh ton narkoba jenis sabu selama beroperasi, menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar di Indonesia.

“Ini bukan kasus kecil. Pengungkapan lebih lanjut sangat diperlukan untuk menutup celah-celah yang memungkinkan operasi mereka berlangsung selama ini,” kata Gilang.

0 Komentar