CIAMIS, RADARTASIK.ID – Awal 2023 lalu, parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis diberlakukan. Masa berlaku parkir berlangganan satu tahun.
Bagi pengendara yang menggunakan parkir berlangganan, kendaraannya akan dipasang stiker. Juga kartu sebagai bukti pengenal.
Lalu bagaimana cara mendeteksi stiker parkir masih aktif atau tidak?
Terlebih pada stiker itu tidak tertera masa aktif. Hanya mencantumkan angka tahun 2023/2024 saja.
Baca Juga:Zebra Cross di Kota Tasikmalaya Ini Berubah Jadi Tempat Parkir, Dimana Hak Pejalan Kaki?Rezeki Menanti! Dishub Minta Juru Parkir Resmi Kejar Setoran Selama Ramadhan
Cerita Warga Soal Parkir Liar di Kota Tasik: Datang Tak Dipandu, Pulang di-Priit!
“Benar belum lengkap masa habis terpasang di stiker fisik parkir berlangganan. Kalau untuk lebih lengkapnya, kebetulan stiker dilengkapi barcode, sehingga juru parkir bisa lakukan Scan Barcode. Keluarlah tulisan masa berakhirnya,” katanya, Senin, 11 Maret 2024.
Untuk itu, ia meminta para juru parkir ketika ada kendaraan yang menggunakan stiker dari Dishub itu agar melakukan pengecekan melalui aplikasi Kepalang Manis.
Aplikasi itu berfungsi untuk mendeteksi masa aktif dari stiker yang tertempel pada sepeda motor.
“Bisa (terdeteksi, Red) kalau juru parkirnya bawa android. Lalu dipindai barcode-nya yang berada di stiker parkir dari kendaraan tersebut,” ujarnya.
Kalau Mau, Juru Parkir Tidak Resmi di Kota Tasikmalaya Bersedia Kok Komunikasi
“Ada sekitar puluhan yang sudah habis masa aktif parkir berlangganan. Untuk detailnya harus melihat data di kantor,” katanya.
Baca Juga:Keramaian Ramadhan Diharap Ikut “Menyapa” Lorong KatasikProgram Bagi-Bagi Makan Siang Gratis di Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan Sejak November 2023
Juru parkir di sekitar Alun-Alun Ciamis Yayat (60) mengaku kesulitan melakukan scan barcode pada stiker motor, karena waktunya singkat.
“Akhirnya yang parkir menggunakan stiker parkir berlangganan biasanya ada yang ngasih dan juga tidak,” ujarnya.