BANJAR, RADARTASIK.ID – Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengeluarkan SK terkait sanksi oknum ASN Kota Banjar yang tersandung dugaan perselingkuhan.
“SK wali kota (sanksi) sudah ada. Tinggal nanti kami serahkan kepada yang bersangkutan (VM dan KA, oknum ASN),” ujar Kepala BKPSDM Kota Banjar Drs H Asep Tatang Iskandar MSi, Kamis 30 November 2023.
H Asep Tatang mengatakan, SK Wali Kota Banjar sudah ada di BKPSDM Kota Banjar. Rencananya, akan diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat. “Insya Allah besok diberikan,” katanya.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Banjar Dapat “Kado” Istimewa di Sisa Akhir Masa JabatannyaSatbrimob Polda Jabar Amankan Terduga Penebang Liar di Pangandaran
Sebelumnya, hasil sidang yang dilakukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin menilai sanksi oknum ASN Kota Banjar adalah kategori sedang-berat.
“Poin hasil dari pemeriksaan penjatuhan sanksi itu tindak lanjut LHP Inspektorat. Kemudian dari berbagai pihak, termasuk bagian hukum, kita minta rekomendasinya dari berbagai pihak. Akhirnya sedang-berat,” ujar Asda III Setda Kota Banjar Hj Sri Hidayati, Selasa 28 November 2023.
Beri Rekomendasi Sanksi Oknum ASN Kota Banjar
Namun untuk keputusan, kata dia, menjadi kewenangan kepala daerah. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin hanya memberikan rekomendasi.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai kategori sanksi, kata Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes, QGIA menjelaskan, masing-masing kategori sanksi berbeda-beda. “Sanksi sedang berat itu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujarnya. (*)