TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dedeng, korban penipuan sales diler motor, disambangi perwakilan advokat yang akan memberikan bantuan hukum kepadanya.
Mereka adalah Uu Rusmana, SH dan Heri Efrihadi SH, wakil dari tim yang berniat mengadvokasi Dedeng.
Dalam pertemuan itu, orang-orang yang mengatasnamakan alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menanyakan beberapa hal kepada Dedeng.
Baca Juga:Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus Segera Lakukan Kajian Potensi, Termasuk Opsen PKB dan BBNKBPercepat Penurunan Angka Stunting, Pemkab Ciamis Lakukan Diseminasi
Terutama seputar kronologi kasus penipuan yang dialami. Mereka juga membahas peluang Dedeng untuk mendapatkan ganti rugi atas transaksi jual beli motor senilai Rp21,7 juta itu.
“Silakan ibu bisa ceritakan yang selengkap-lengkapnya pada kami, kami dari PERADI siap membantu jika ibu berkenan menyerahkan kuasa kepada kami,” kata Uu mengawali pembicaraan di rumah Dedeng, setelah perkenalan.
“Jika ibu mau, kita buatkan surat kuasa. Jadi kami bisa melangkah untuk nanti melakukan hal yang bisa menuntut hak ibu,” timpal Heri.
Dedeng pun menyambut baik kedatangan dua advokat itu. Apalagi mereka menyatakan kesediaan mengadvokasi secara gratis.
Dengan memperlihatkan barang bukti yang ada, Dedeng juga ditanya akan kesiapannya memberikan kuasa kepada tim avdokat yang akan membantu.
“Iya terima kasih sudah mau berkunjung ke rumah saya. Insha Allah,” jawab Dedeng.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Uu menyatakan kalau pihaknya bersama tim akan membahas persoalan Dedeng itu lebih dahulu di internal.
Baca Juga:Bayi yang Dibuang Ternyata Hasil Selingkuh, Pelaku Pura-Pura Menemukannya di Jembatan Agar Bisa Dibawa ke RumahPasangan Anies-Cak Imin Dinilai Bisa Reduksi Konflik Identitas
Kemudian mereka akan memutuskan upaya yang bisa dilakukan untuk membantu Dedeng mendapatkan hak atas kasus penipuan yang ia alami.
“Kita akan kumpul dulu, kan tim ada empat orang pengacara ya bu, nanti akan dikaji dulu. Setelah itu, kita juga akan memberikan surat kuasa ke ibu untuk disetujui,” Ungkap Uu.
Diketahui, tim yang mengadvokasi Dedeng ini terdiri dari empat advokat. Diantaranya Mohammad Firmasyah SH MH, Opik Taufik Ropik SH MH, Uu Rusmana SH, dan Heri Efrihadi SH.