Itu mulai dari jadwal verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tahapan perbaikan administrasi, tahapan partai politik untuk mencermati Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya
“Mengganti Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada posisi sebelum DCT. Waktu bisa sebelum 28 Agustus. Sebab DCT akan diumumkan 3 November sebagai bahan di surat suara akan dicetak, sehingga tidak bisa diganti, misalnya meninggal dunia atau mengundurkan diri,” katanya.
Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Tasikmalaya Endang menyampaikan Partai Garuda sebenarnnya sudah menyiapkan bacaleg untuk didaftarkan ke KPU.
Baca Juga:Ketua Partai Golkar Kota Tasikmalaya H M Yusuf: Giliran yang Muda BerkaryaResmi, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani Diberhentikan dari Jabatannya
Namun, ada kendala, apakah dari DPP Partai Garuda atau Silon KPU.
“Sebab, saat mau mendaftarkan 50 Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya ada penolakan dokumen sebagai syarat pendaftaran,” ujarnya.
Akhirnya, lantaran tidak mampu melengkapi persyaratan hingga batas akhir pendaftaran Minggu (14/5/2023) pukul 24.00.
Dengan demikian, Partai Garuda dianggap tidak melakukan pendaftaran. “Sempat akan diperbaiki dengan melakukan koordinasi dengan DPP. Namun waktu pendaftarannya sudah habis,” katanya.
Dengan begitu, pihaknya pun sedang mengusahakan agar bisa 50 Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang sudah diseleksi oleh DPC Partai Garuda Kabupaten Tasikmalaya berkontestasi di Pemilu 2024.
“Kita pun sedang mengusahakan kembali agar 50 Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya bisa berjuang di Pemilu 2024,” ujarnya. (riz)