TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya mengamankan 3 pasangan bukan muhrim dari kos-kosan di Jalan Siliwangi dan Cipicung.
Ketiga pasangan ini diamankan saat razia yang digelar pada Sabtu (6/5/2023) malam hingga Minggu dini hari (7/5/2023).
Kepala Bidang Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan mengatakan ketiga pasangan itu diamankan ke kantor.
Baca Juga:3 Jalan di Kota Tasikmalaya Ini Akan Diganti Nama Tokoh, Ini Calon Nama Barunya!Kloter Pertama Jamaah Haji 2023 Berangkat 24 Mei, Wajib Vaksin Meningitis Dulu!
Sebab, saat razia mereka tidak dapat menunjukkan identitas yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah pasangan suami isteri.
Seperti buku nikah atau lainnya. Petugas juga menemukan satu pasangan lainnya di salah satu kos-kosan di Jalan Cipicung.
“Seluruh pelaku diamankan dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Amankan Ratusan Miras
Sebelum merazia kos-kosan, Polisi Pamong Praja juga telah mengamankan lebih dari 100 botol miras dari sejumlah tempat.
Salah satunya warung jamu di perempatan Pasar Cikurubuk, Jalan KH EZ Muttaqin. Kemudian di Linggajaya, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 21 botol miras berbagai merek.
“Petugas memberikan peringatan agar senantiasa menjaga Tibumtranmaslinmas dan tidak menjual kembali miras jenis apapun kedepanya,” ujar Kasatpol PP Kota Tasikmalaya H Iwan Kurniawan.
Di Jalan SL Tobing, petugas juga menemukan juga 15 botol miras berbagai merek. Sementara di Argasari, Jalan Pasar wetan, petugas hanya menemukan botol miras sisa minum sebanyak 2 dus.
Baca Juga:Ikut Bangga! Karya Seni Para Pelajar dan Seniman Pemula Dipamerkan di GCC, Dateng Yuk!Perombakan Birokrasi Pemkot Tasikmalaya Sudah Mendesak
2 botol anggur ginseng juga ditemukan tak jauh dari lokasi. Sementara di salah satu warung jamu di Mitrabatik, 3 botol minuman dengan jenis anggur ginseng juga di dapat.
Petugas kemudian bergeser ke Pasar Pancasila. Disana petugas menemukan minuman jenis ciu sebanyak 95 botol. Para pemiliknya kemudian diberi peringatan agar tidak menjual kembali miras.
“Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Satpol PP di Kompleks Bale Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pendataan lebih lanjut,” kata Iwan.(igi)