TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkot Tasikmalaya melarang hiburan malam, termasuk live music di kafe selama bulan Ramadan. Realita di lapangan, live music di malam hari tetap terjadi namun baru dua kafe yang mendapat teguran.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menyebutkan bahwa pihaknya bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata sudah menyebarkan surat edaran untuk bulan Ramadan ini. Salah satunya larangan hiburan malam selama bulan Ramadan. “Sebelumnya kita sudah sebar surat edarannya,” ujarnya kepada Radartasik.id, Jumat (14/4/2023).
Pihaknya melakukan patroli dan operasi insidental ketika ada laporan warga. Sampai pekan ketiga Ramadan, ada dua kafe yang diberikan teguran yakni kafe Ilalang dan Luxury. “Kafe Ilalang kita tegur karena ada live music, kalau Luxury kita tegur karena baru merencanakan,” ucapnya.
Baca Juga:Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dicopot, Buntut Minta THRMinta THR, Segini Harta Kekayaan Kepala BNN Kota Tasikmalaya
Selain itu, ada juga tiga kafe yang didatangi karena ada rencana acara musik. Namun hal itu karena pengelola belum mengetahui atau menerima surat edaran. “Jadi yang tiga itu lebih ke sosialisasi,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun Radar, sejauh acara-acara musik tetap muncul di sejumlah kafe. Hal itu berdasarkan video acara musik kafe yang beredar melalui media sosial.
Junjun mengakui bahwa pengawasannya juga terbatas, sehingga penindakan belum bisa menyeluruh ke semua aktivitas kafe di lapangan. Namun pihaknya tetap berupaya untuk melakukan pengawasan guna guna penertiban. “Tapi kalau laporan ke kami, pasti kita langsung tindaklanjuti,” tuturnya.
Pasalnya, petugas juga tidak hanya mengawasi aktivitas live music kafe saja. Pihaknya perlu membagi konsentrasi untuk menangani dan mengawasi peredaran miras, penyalahgunaan kosan sampai tempat nyemen. “Jadi konsentrasi kita banyak terpecah juga,” katanya.(*)