Kemenag Beri Kebijakan Baru Soal Keberangkatan Umrah

Kemenag Beri Kebijakan Baru Soal Keberangkatan Umrah
WAWANCARA. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Agus Abdulloh MSI sedang menjelaskan kebijakan Kementerian Agama yakni vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah di kantornya, Rabu (16/11/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk persyaratan keberangkatan umrah, yakni tentang vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah. Maka dari itu, Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen travel umrah diharapkan menyosialisikan kebijakan dan mengedukasi bahwa vaksinasi meningitis bukan lagi menjadikan persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi. Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Agus Abdulloh MSI kepada Radar, kemarin.

Kata Agus, saat ini ada kebijakan baru terkait vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 11 November 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi jamaah haji dan umrah serta otoritas jasa penerbangan Arab Saudi atau ketentuan Sirkular GACA pada 9 November 2022.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Enam Jabatan Kadis KosongRSB Perkuat Layanan Puskesmas

”Sekarang ini, untuk vaksin meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jamaah umrah dan hanya menjadi kewajiban bagi jamaah haji,” katanya.

Namun, lanjutnya, bagi calon jamaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid) tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan. ”Hal ini, demi memelihara kesehatan dan keselamatan jamaah umrah Indonesia, khususnya Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Sedangkan, untuk PPIU yang telah menerima biaya dari jamaah untuk keperluan vaksinasi meningitis. Calon jamaah bisa meminta kembali, ketika memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis. ”Vaksinasi meningitis intinya tidak memaksakan bagi yang sehat atau tidak komorbid. Sehingga bagi sudah terlanjur masuk ke PPUI bisa meminta dikembalikan,” katanya.

Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P)-Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Acep Joni Heryanto mengakui berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenkes, vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah ini sudah fleksibel. Tidak menjadi salah satu syarat untuk perjalanan umrah. ”Iya sudah ada surat edaran Kemenkes, tapi kalau mau silahkan bisa vaksinasi meningitis,” ujarnya. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar