CIAMIS, RADSIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis menggelar rapat paripurna bersama bupati Ciamis, wakil bupati Ciamis, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis. Terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022, Rabu (24/8/2022).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H Dede Herli SPt MM menyampaikan, rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 untuk merasionalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini. Artinya adanya rasionalisasi tersebut, sebagai upaya memaksimalkan APBD untuk pelayanan publik lebih baik.
“Tujuan adanya rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 untuk melihat, apakah masih relevan pelaksanaan saat perancangan terdahulu. Kalau belum, sekarang dirasionalkan sesuai dengan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah,” katanya kepada Radar, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:Harga Telur Ayam Tak Stabil16 Tahun Geliatkan Ekonomi Daerah
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Misalnya saja, sambung Dede, dari pandangan Fraksi PKS dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, salah satunya yakni belanja tak terduga pada APBD 2022 dipangkas. Mengingat alokasinya saat ini, tidak seperti dua tahun lalu untuk kedaruratan bencana alam ataupun non alam, termasuk Covid-19.
Hal itu, ternyata sejalan dengan pemerintah yang sudah rancangan melakukan efesiensi. Kalau belum minta supaya dirasionalkan. “Ternyata rancangan sudah dirasionalisasi murninya Rp 115 miliar. Kini dipangkas Rp 112 miliar, sisanya Rp 3 miliar untuk keperluan bencana sampai akhir tahun,” ujarnya.
Sebab, kata dia, dalam rancangan perubahan KUA-PAS ini memperhatikan kinerja penyerapan anggaran pada semester pertama. Di Kabupaten Ciamis pada semester pertama per 30 Juni, penghasilan pendapatan 50 persen dan belanja daerah 30 persen dari Rp 2,4 triliun. “Tentunya untuk menghindari Pemerintah Kabupaten Ciamis defisit dalam belanja daerah,” katanya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2022 ini disampaikan dengan memperhatikan capaian kinerja. “Capaian kinerja tersebut sampai dengan semester pertama APBD tahun anggaran 2022 adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang semula ditetapkan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2022,” ujarnya.