Soal Pemanfaatan Fasilitas Lapangan Alun-Alun Dadaha, Disporabudpar Tunggu Hasil Komunikasi dengan BPKAD

lapangan alun-alun dadaha, fasilitas umum, aset pemerintah
Bangunan di Lapangan alun-alun Dadaha yang merupakan fasilitas publik yang sedang dikaji pemanfaatannya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Status pemanfaatan bangunan di Lapangan Upacara Dadaha masih belum dipastikan. Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parisiwata (Disporabudpar) dan UPTD pengelola Komplek Dadaha menunggu hasil kajian BKPAD.

Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya Dedi Mulyana mengatakan belum adanya pemanfaatan bangunan tersebut karena pihaknya belum punya kewenangan pengelolaan. Pasalnya secara asset, masih dalam kewenangan Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset. “Asetnya baru diserahterimakan dari Provinsi ke Pemkot, belum ke Disporabudpar,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (1/7/2024).

Terkait rencana disewakan, hal itu karena ada beberapa pihak yang ingin menyewanya dan bisa mnejadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu pihaknya menginstruksikan UPTD untuk melakukan komunikasi dengan BPKAD. “Sekarang masih dikonsultasikan dengan BPKAD,” 

Baca Juga:Sama-Sama Punya Surat Tugas, PPP “Balapkan” Ivan Dicksan dan Nurhayati di Pilkada Kota TasikmalayaHati-Hati Penyalahgunaan Aset, Lapangan Dadaha Masuk Fasilitas Ruang Publik

Secara status, bangunan tersebut memang bagian dari fasilitas ruang publik. Namun melihat di beberapa daerah, aset milik pemerintah sejenis bisa tetap menjadi potensi PAD dengan disewakan. “Kalau melihat di daerah lain bisa,” ucapnya.

Kendati demikian, hal itu masih berupa rencana yang memang perlu dikaji dan diperhitungkan dasarnya. Saat ini pihaknya pun masih menunggu kajian dan pertimbangan dari BPKAD. “Kalau memang tidak bisa, tidak akan kami laksanakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat menilai semua yang ada di lapangan atau alun-alun Dadaha merupakan fasilitas umum. Ruangan-ruangan tersebut pun termasuk sarana penunjang bagi penggunaan lapangan. “Kalau dilihat, itu menurut saya fasilitas penunjang lapangan karena dibangun satu paket,” ungkapnya, Minggu (30/6/2024).

Dengan begitu, pemanfaatannya yakni untuk warga yang meminjam lapangan tersebut kegiatan. Bisa untuk kebutuhan penyimpanan barang, ruang ganti dan hal lainnya lainnya. “Misal kita bikin acara, di sana kan bisa untuk ruang tunggu atau ruang untuk panitia,” terangnya.

Ketika UPDT Pengelola Komplek Dadaha berencana untuk menyewakan ruangan-ruangan tersebut, menurutnya justru akan menjadi rancu. Kalau pun perlu biaya untuk pemeliharaan, menurutnya lebih baik ada tambahan retribusi bagi pengguna lapangan upacara. “Misal yang mau pakai lapang diberikan opsi, ada tambahan biaya kalau ingin menggunakan ruangan-ruangan tersebut,” ucapnya.(rga)

0 Komentar