Retribusi Dihapus Jangan Jadi Alasan Pemkot Tasikmalaya Untuk Pelit

tagihan Retribusi dihapus Pemeliharaan PJU
Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Opik Taufik Rohman
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wacana retribusi dihapus pada beberapa pelayanan merupakan konsekuensi dari regulasi. Namun kebijakan tersebut jangan menjadi alasan Pemkot Tasikmalaya untuk pelit dalam hal anggaran.

Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Opik Taofik Rohman mengaku khawatir penghapusan retribusi jadi celah Pemkot untuk beralasan. Karena keterbatasan anggaran dari pemerintah selalu menjadi alasan klasik atas ketidakmampuan bekerja.

“Bukan sekali dua kali kan alasan klasik itu diungkapkan pemerintah,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:Ada-Ada Saja, Sopir Angkutan Online di Tasikmalaya “Kabur” Tinggalkan Mobil Hasil PinjamanIni Kecamatan dengan Jumlah Hak Pilih Terbanyak di Kota Tasikmalaya Pada Pemilu 2024

Menurutnya, penghapusan retribusi atas dasar undang-undang merupakan konsekuensi yang harus ditanggung. Namun bukan berarti pemerintah daerah angkat tangan ketika kehilangan pendapatan. “Oke lah beberapa pelayanan tidak pakai retribusi, tapi yang lain kan masih banyak,” katanya.

Menurutnya Pemkot sendiri sudah menyadari bahwa potensi PAD di Kota Tasikmalaya masih banyak yang bisa digali. Baik yang sudah berjalan maupun belum jadi objek retribusi. “Yang ada saja masih banyak kebocoran,” ucapnya.

Seperti halnya rertibusi parkir yang masih bocor dengan banyaknya jukir ilegal. Di tambah dengan pajak restoran dan sejenisnya yang menurutnya masih belum optimal. “Jadi pada dasarnya bukan semata karena regulasi, tapi upaya pemerintah yang belum maksimal,” terangnya.

Pihaknya pernah menerima argumen dari orang Pemkot bahwa pelaku usaha tidak bisa diintervensi untuk membayar pajak atau retribusi. Pasalnya bisa berdampak pada daya tarik Kota Tasik soal investasi. “Kita tidak butuh investor yang keberadaannya tidak memberikan kemanfaatan ke daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot harus melakukan pemetaan dengan wacana penghapusan retribusi dari beberapa layanan. Supaya bisa dihitung total nilai PAD yang hilang dan harus ditutup. “Apa hanya di Dishub saja, atau di OPD lain juga ada yang dihilangkan,” ucapnya.

Dia kurang sepakat jika imbas dari kebijakan tersebut membuat Pemkot menaikan tarif retribusi. Hal itu tentu akan merugikan masyarakat di tengah ekonomi yang sedang sulit. “Jangan sampai meningkatkan PAD dengan menaikan tarif-tarif,” tuturnya.

0 Komentar