Ini Kecamatan dengan Jumlah Hak Pilih Terbanyak di Kota Tasikmalaya Pada Pemilu 2024

Hak pilih Rapat pleno penetapan dpt
KPU Kota Tasikmalaya mengadakan rapat pleno penetapan DPT di Hotel Horison, Rabu (21/6/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau warga yang memiliki hak pilih pada pemilu tahun 2024.

Hasilnya sebanyak 538.324 orang masyarakat dinyatakan memiliki hak pilih di Pemilu 2024.

Lalu kecamatan mana saja di Kota Tasikmalaya yang memiliki hak pilih paling banyak?

Berdasarkan data dari KPU Kota Tasikmalaya, Kecamatan Kawalu menjadi wilayah paling banyak warganya yang memiliki hak pilih dengan jumlah 73.102 pemilih dengan 271 tempat pemungutan suara (TPS), disusul Kecamatan Mangkubumi dengan 72.482 pemilih dengan 268 TPS, kemudian Kecamatan Cipedes dengan 60.677 pemilih dengan 225 TPS, Kecamatan Tamansari 58.147 dengan 217 TPS, Kecamatan Cihideung 53.929 dengan 200 TPS, Kecamatan Cibeureum 52.101 pemilih dengan 193 TPS, Kecamatan Tawang 47.045 dengan 177 TPS, Kecamatan Bungursari 44.270 pemilih dengan 164 TPS, Kecamatan Indihiang 43.307 dengan 160 TPS dan Kecamatan Purbaratu 33.265 pemilih dengan 122 TPS.

Baca Juga:Soal Pilihan Politik Pemilu 2024, Kaum Adam di Kota Tasikmalaya Masih Mendominasi Kaum HawaSatpam Rumah Sakit di Tasikmalaya Ditonjok Suami Pasien 2 Kali, Mengaku Sipir Lapas

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr Ade Zaenul Muttaqin MAg mengatakan DPT ini akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk kemudian diplenokan dan di KPU RI nanti juga akan diplenokan.

“DPT yang tetapkan pihaknya ini hasil dari proses penetapan ditingkat PPS, PPK sampai ke tingkat KPU,” ujar Ade kapda Radar, kemarin.

Ade menjelaskan rincian rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Tasikmalaya yakni jmlah TPS 1.997. Dengan DPT Laki-Laki 271.324 pemilih serta DPT Perempuan 267.000 pemilih.

Dia memaparkan semua pihak yang dilibatkan dalam pleno ini adalah partai politik, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan, stakeholder dan juga dari jajaran Bawaslu baik itu PKD atau pengawas tingkat kelurahan, kemudian Panwascam dengan PPK.

“Artinya setiap proses ini kami menerima masukan-masukan dari setiap partai politik, dari masyarakat dan stakeholder serta saran juga masukan dari Bawaslu,” ungkapnya.

Dia menambahkan catatan-catatan rekomendasi dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti pihaknya yang memenuhi syarat ataupun dilengkapi dengan dokumen-dokumen ontentik.
“Adapun kemudian yang tidak ada dokumen pendukungnya, kami tidak bisa menindaklanjutinya,” tambahnya.

0 Komentar